Cyberinfo || Kab Bandung - Pekerjaan pembangunan atau perbaikan drainase di ruas jalan Cicalengka-Sindangwangi, tepatnya di wilayah Desa Tanjungwangi, Kecamatan Cicalengka, diduga tidak menerapkan prinsip transparansi publik. Hal ini terlihat dari tidak adanya papan informasi proyek yang terpasang di lokasi kegiatan, padahal pekerjaan tersebut sudah berjalan selama beberapa hari.
Berdasarkan pantauan awak media Cyberinfo di lapangan, hingga saat ini belum ditemukan papan informasi yang memuat data lengkap mengenai kegiatan tersebut. Padahal, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, papan informasi proyek wajib dipasang sejak awal hingga akhir pekerjaan di lokasi yang strategis dan mudah terlihat oleh masyarakat, dan menurut salah satu pekerja saat di tanya awak media menuturkan bahwa papan informasi publik di awal di pasang tetapi di buka lagi, pungkasnya salah satu pekerja yang enggan di sebutkan namanya
Kewajiban pemasangan papan informasi proyek ini diatur secara tegas dalam beberapa peraturan, antara lain:
1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
Dalam undang-undang ini dijelaskan bahwa badan publik wajib menyediakan, memberikan, dan menerbitkan informasi publik yang akurat dan benar, termasuk informasi mengenai kegiatan pembangunan yang menggunakan anggaran negara atau daerah, agar dapat diawasi oleh masyarakat .
2. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Regulasi ini menekankan bahwa setiap pelaksanaan proyek pemerintah harus berlandaskan prinsip terbuka, bersaing, dan akuntabel. Salah satu wujud nyatanya adalah kewajiban memasang papan proyek yang memuat data lengkap .
3. Peraturan Menteri PUPR Nomor 8 Tahun 2023
- Peraturan teknis ini secara rinci mengatur isi papan informasi proyek yang wajib dicantumkan, meliputi:
- Nama kegiatan dan lokasi pekerjaan
- Nilai anggaran/kontrak
- Jangka waktu pelaksanaan
- Identitas pihak pelaksana (kontraktor) dan pengawas
- Sumber dana serta instansi/dinas yang bertanggung jawab
Ketiadaan papan informasi tersebut dinilai menghambat hak masyarakat untuk mengetahui penggunaan anggaran negara. Seharusnya, masyarakat dapat dengan mudah melihat berapa besar dana yang digelontorkan, berapa lama durasi pekerjaan, siapa yang melaksanakan, dan dari dinas mana sumber anggaran berasal.
"Tanpa adanya papan informasi yang jelas, masyarakat menjadi sulit melakukan pengawasan. Ini berpotensi menimbulkan kecurigaan dan bertentangan dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih," ujar salah satu pengamat.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak dinas terkait mengenai alasan belum terpasangnya papan informasi proyek tersebut.
Red,
Tags:
Ragam