Cyberinfo || Kab Bandung – Pembangunan Tebing Penahan Tanah (TPT) di lingkungan SDN Margasabar, Desa Tanjung Wangi, Kecamatan Cicalengka, yang dikerjakan oleh CV Sinar Bintang, diduga tidak sesuai spesifikasi teknis dan peraturan yang berlaku. Hal ini terungkap dari hasil observasi langsung di lokasi.
Sorotan utama tertuju pada ketidaklengkapan informasi di papan proyek yang hanya memuat data umum, namun tidak mencantumkan rincian volume teknis (ukuran panjang, lebar, dan tinggi). Padahal, keterbukaan data ini merupakan kewajiban hukum berdasarkan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik demi transparansi anggaran.
Selain masalah administrasi, pelanggaran juga terlihat jelas pada aspek keselamatan kerja. Penerapan standar K3 dan perlengkapan P3K dinilai nihil, di mana para pekerja tidak menggunakan alat pelindung diri. Hal ini jelas melanggar Undang-Undang Keselamatan Kerja.
"Kami sangat menyayangkan pihak pelaksana yang enggan memberikan data teknis yang jelas. Kondisi ini diduga kuat sebagai upaya penghematan biaya yang tidak wajar untuk keuntungan sepihak, yang berpotensi merugikan keuangan negara serta membahayakan kekokohan bangunan dan keselamatan pekerja," ujar Pengurus Lembaga Ombudsman Muda Indonesia (OMI).
Merespons temuan tersebut, pihak pengamat meminta Dinas terkait di Pemkab Bandung untuk segera turun tangan melakukan audit dan pengecekan menyeluruh. Diperlukan tindakan tegas agar proyek diperbaiki sesuai standar atau diproses secara hukum jika terbukti melanggar aturan.
Sampai berita ini naik pihak ketiga masih susah untuk di hubungi dan saat menanyakan kesalah satu pekerja pun cuma bilang ,sibus mah jarang kesini dan kesininya juga ga tentu ujarnya salah satu pekerja TPT SDN Margasabar.
Tim,