Cyberinfo || Kab Bandung - Warga Desa Citaman, Kecamatan Nagreg, Kabupaten Bandung, mendesak Camat Nagreg dan tim Inspektorat Kabupaten Bandung untuk segera melakukan pengecekan langsung ke lokasi proyek pengecoran jalan yang dinilai menyimpang dari ketentuan. Proyek yang dikerjakan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Bandung ini menuai sorotan karena dua masalah utama: tidak dipasangnya papan informasi proyek dan dugaan pengecoran dasar yang tidak sesuai spesifikasi teknis.
Berdasarkan pantauan di lapangan pada Minggu, 9 Mei 2026, pekerjaan yang baru memasuki tahap pengecoran dasar menunjukkan ketebalan yang jauh di bawah standar. Dari rencana awal yang seharusnya mencapai 10 cm, pengukuran sementara di lokasi menunjukkan ketebalan hanya sekitar 5 cm. Padahal, secara keseluruhan struktur jalan ini direncanakan memiliki total ketebalan hingga 30 cm.
“Kami meminta Pak Camat turun tangan langsung mengawasi, karena ini wilayah kewenangannya. Jangan sampai dibiarkan begitu saja. Kalau bagian dasar saja sudah dikurangi hingga 50%, bagaimana kualitas dan ketahanan jalannya nanti saat digunakan?” tegas seorang tokoh masyarakat setempat.
Selain masalah teknis, warga juga menyoroti ketiadaan papan nama proyek yang seharusnya terpasang di lokasi. Akibatnya, publik tidak dapat mengakses data penting seperti panjang dan lebar jalan, spesifikasi teknis, volume pekerjaan, nilai kontrak, masa pelaksanaan, hingga identitas pelaksana proyek.
Pemasangan papan informasi proyek sebenarnya diwajibkan berdasarkan peraturan perundang-undangan, yaitu Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 juncto Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, serta Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Tanpa adanya informasi tersebut, masyarakat kehilangan ruang untuk melakukan pengawasan sosial terhadap penggunaan anggaran negara.
“Ini jelas melanggar prinsip keterbukaan. Sebagai pembina wilayah, Camat harus segera menegur pihak terkait. Begitu juga Dinas PUTR selaku pemilik proyek, wajib memerintahkan rekanan pelaksana untuk memasang papan proyek itu sekarang juga,” tambah warga.
Melihat kondisi tersebut, warga secara resmi meminta Inspektorat Kabupaten Bandung melakukan audit investigatif dan audit tujuan tertentu terhadap proyek ini. Pemeriksaan diharapkan berfokus pada tiga poin utama:
1. Kesesuaian ketebalan pengecoran dengan rencana anggaran dan biaya (RAB);
2. Dugaan pengurangan volume pekerjaan;
3. Kepatuhan pelaksana terhadap aturan pemasangan papan informasi proyek.
Hingga berita ini diturunkan, Dinas PUTR Kabupaten Bandung selaku instansi penanggung jawab proyek belum memberikan tanggapan maupun klarifikasi resmi terkait dua masalah yang diangkat warga tersebut.
Td/tim