Di Duga menghindar, Aparat (Pengurus LPM ) Desa Cimanggung Sesalkan Sikap Humas RSKK Parakanmucang


Syberinfo || Kab Bandung + Hubungan komunikasi antara Pemerintah Desa Cimanggung, Kecamatan Cimanggung, Kabupaten Sumedang, dengan pihak manajemen (RSKK) Parakanmucang saat ini menuai sorotan. Salah satu perangkat desa diduga kesulitan menemui pihak Humas rumah sakit tersebut, yang diduga sengaja menghindar atau tidak bersedia menerima kunjungan.
 
Menurut keterangan salah satu anggota pengurus Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Desa Cimanggung, Bapak Babah, upaya untuk bertemu dengan pihak Humas RSKK Parakanmucang bukanlah kali pertama dilakukan, namun selalu menemui jalan buntu.
 
"Saya selaku aparat desa ingin menghadap Humas RSKK, tapi rasanya sangat susah dan seakan-akan mereka menghindar serta tidak mau menemui. Bukan hanya sekali ini saya berusaha menemui Kepala Humas, tapi tidak bisa," ungkap Babah, Senin (27/04).
 
Lebih lanjut, Babah menuturkan bahwa saat menanyakan kehadiran pejabat tersebut kepada petugas keamanan atau Satpam di lokasi, jawaban yang diberikan selalu mengulur waktu.
 
"Saat ditanya kepada pihak penjaga, mereka hanya menuturkan 'tunggu saja Pak'. Dari situ terlihat dugaan kuat bahwa pihak Humas RSKK sudah menginstruksikan satpam untuk mengulur-ulur waktu atau menunda pertemuan," tambahnya.
 
Kondisi ini tentu sangat disesalkan oleh pihak desa. Sebagai unsur pemerintahan yang bertanggung jawab atas wilayah dan masyarakat setempat, seharusnya terdapat saluran komunikasi yang terbuka dan harmonis.
 
"Saya selaku aparat desa sangat menyesalkan dengan sikap Humas RSKK Parakanmucang yang tidak mau ditemui. Padahal, seharusnya sebagai instansi yang berada di wilayah Desa Cimanggung, komunikasi bisa berjalan dengan baik dan lancar demi kepentingan bersama," tegasnya.
 
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak manajemen atau Humas RSKK Parakanmucang terkait tuduhan penghindaran pertemuan tersebut.
 
Berdasarkan isi narasi di atas, terdapat beberapa aturan dan prinsip yang menjadi landasan mengapa pertemuan dan komunikasi antara instansi pemerintah/rumah sakit dengan perangkat desa seharusnya dapat berjalan dengan baik:
 
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, setiap penyelenggara pelayanan publik (termasuk Rumah Sakit Pemerintah) wajib menerapkan prinsip:
 
- Transparansi: Bersifat terbuka dan mudah diakses oleh semua pihak yang membutuhkan.
- Akuntabilitas: Dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Responsivitas: Mampu menanggapi aspirasi, kebutuhan, dan masalah yang dihadapi masyarakat/stakeholder.
 
Sesuai dengan asas penyelenggaraan pemerintahan daerah, terdapat kewajiban untuk melakukan kerjasama dan koordinasi.
 
- Pihak RSKK yang berlokasi di wilayah Desa Cimanggung secara administratif memiliki keterkaitan dengan Pemerintah Desa setempat.
- Menghindar atau mempersulit pertemuan dinilai tidak sesuai dengan semangat Sinergitas Antar Lembaga demi kelancaran pelayanan dan ketertiban wilayah.
 
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, setiap Badan Publik memiliki Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) — yang dalam konteks operasional seringkali disinergikan dengan fungsi Humas.
 
- Fungsi Humas/PPID wajib melayani permintaan informasi dan pertemuan dengan pihak terkait, termasuk perangkat desa yang mewakili kepentingan wilayah dan masyarakat.

Red,

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama